09 Maret 2023
Keselamatan kerja secara umum memiliki arti selamat dari bahaya kecelakaan kerja yang mengakibatkan cidera dan kecacatan permanen pada peekerja yang menyebabkan kerugian bagi pekerja dan perusahaan. Keselamatan kerja berhubungan dengan peralatan, tempat bekerja dan lingkungan serta cara-cara melakukan pekerjaan.
Keselamatan kerja ini meliputi pencegahan kecelakaan, kebakaran dan ledakan, pengkondisian tempat kerja menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk bekerja, pengamanan aliran listrik dan penggunaan alat pelindung diri (APD) saat bekerja.
Upaya dalam penerapan keselamatan kerja dapat dilakukan dengan pemasangan pelindung pada mesin (seperti pagar, rambu, penutup mesin dan lainnya), pemeliharaan alat atau mesin secara berkala, pemeliharaan tempat kerja (penerapan 5S/5R), pengaturan jam kerja dan jam istirahat, penyediaan instruksi kerja yang aman dan penyediaan APD (seperti helm, kacamata dan sarung tangan).
HSE Team
Mau tau info seputar K3L? Nantikan artikel terkait K3L selanjutnya, ya!
*) 5S/5R adalah singkatan dari Seiri, Seiton, Seiko, Seiketsu dan Shitsuke dalam bahasa Jepang, atau Ringkas, Rapi, Resik, Rawat dan Rajin dalam Bahasa Indonesia.