08 Juni 2023
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) adalah perawatan pertama yang dapat dilakukan penolong yang diberikan kepada orang yang mendapat kecelakaan atau sakit yang mendadak sebelum korban dibawa ke fasilitas kesehatan yang lebih baik, seperti dokter, klinik atau rumah sakit terdekat.
Orang yang dapat melakukan tindakan P3K adalah setiap orang yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam melakukan tindakan P3K. Seseorang yang melakukan tindakan P3K, dilindungi hukum nasional dengan syarat, tindakan P3K dilakukan dengan niat baik dalam situasi darurat.
HSE Team
Mau tau info seputar K3L? Nantikan artikel terkait K3L selanjutnya, ya!