Rapat Umum Pemegang Saham

1

JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2025

Selasa, 30 Juni 2026

PT PUTRA MANDIRI JEMBAR TBK

(Perseroan)

 

 

Perseroan mengumumkan jadwal dan tata cara pembagian deviden tunai tahun buku 2025 sebagai berikut:

 

 

1. Jadwal Pelaksanaan Pembagian Deviden Tunai

 

Deviden tunai akan dibagikan kepada para pemegang saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 06 Juli 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB (Recording Date) dengan ketentuan sebagai berikut:

 

02 Juli 2026:Cum Deviden Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi;
03 Juli 2026:Ex Deviden Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi;
06 Juli 2026:Cum Deviden Tunai di Pasar Tunai;
 
07 Juli 2026:Ex Deviden Tunai di Pasar Tunai;
 
24 Juli 2026:Pembayaran Deviden Tunai.

 

 

2. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai

 

  1. Deviden tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (Recording Date) pada tanggal 06 Juli 2026 sampai dengan Pukul 16.00   WIB dan/atau pemilik saham Perseroan pada Sub-Rekening Efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan tanggal 06 Juli 2026.
  2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif pada KSEI, pembayaran deviden tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening efek Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian pada tanggal 24 Juli 2026. Bukti pembayaran deviden tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Pemegang Saham melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekeningnya.
  3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI dan/atau pemegang saham dalam bentuk Warkat (Sertifikat Kolektif Saham), wajib menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak ("NPWP") kepada Biro Administrasi Efek ("BAE") Perseroan PT SHARESTAR INDONESIA yang beralamat di Sopo Del Office Towers & Lifestyle, Tower B, Lantai 18 Jalan Mega Kuningan Barat III Lot 10 Nomor 1-6 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, selambat-lambatnya pada tanggal 06 Juli 2026 pada Pukul 16:00 WIB. Pembayaran deviden akan ditransfer ke rekening setiap Pemegang Saham yang berhak.
  4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, deviden tunai tersebut akan dikecualikan dari objek Pajak Penghasillan (“PPh”) jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan PPh atas deviden tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Deviden tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek PPh sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1. a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Harmonisasi Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 dan juga Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka deviden tunai yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
  5. Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam huruf (d) di atas, Deviden tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah deviden tunai tahun buku 2025 yang menjadi hak pemegang saham yang bersangkutan.
  6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum yang belum menyampaikan NPWP diminta untuk menyampaikan NPWP kepada KSEI atau BAE Perseroan, PT SHARESTAR INDONESIA, beralamat di Sopo Del Office Towers & Lifestyle, Tower B, Lantai 18 Jalan Mega Kuningan Barat III  Lot 10 Nomor 1-6 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, selambat-lambatnya pada tanggal 06 Juli 2026 pada pukul 16:00 WIB.
  7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/Surat Keterangan Domisili yang telah diunggah ke laman Direktorat Jendra Pajak, kepada KSEI atau BAE dengan batas waktu penyampaian sesuai peraturan dan ketentuan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Unduh PDF
2

Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2025

Jumat, 26 Juni 2026

RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2025 PT PUTRA MANDIRI JEMBAR TBK TANGGAL 24 JUNI 2025

 

PT Putra Mandiri Jembar Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disebut dengan “Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan, bahwa pada Rabu, 24 Juni 2026, Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut Rapat). 

 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka tanggal 20 April 2020, Perseroan diwajibkan untuk membuat ringkasan risalah Rapat. 

 

Berikut adalah ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2025 PT Putra Mandiri Jembar Tbk.

 

 

Hari/Tanggal:Rabu, 24 Juni 2026
Waktu:Pukul 14.11 s/d 15.04 WIB
Tempat:

Dipo Business Center

Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 50-52

Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia 

Kehadiran:

-Direksi

  1. Bapak IE PUTRA selaku Direktur Utama;
  2. Bapak EIICHIRO HAMAZAKI selaku Wakil Direktur Utama;
  3. Bapak Peter Alexander selaku Direktur;
  4. Bapak Shinya Oka selaku Direktur;
  5. Bapak Henry Winata selaku Direktur;

 

Hadir secara Virtual

-Dewan Komisaris

  1. Bapak FRITZ GUNAWAN selaku Komisaris;
  2. Bapak Nursalam Andi Tabusalla selaku Komisaris Independen;
  3. Bapak Nyoman Wenten Artha selaku Komisaris Independen;

 

 

-Pemegang Saham/Kuasanya:

12.524.220.000 (dua belas miliar lima ratus dua puluh empat juta dua ratus dua puluh ribu) saham dengan hak suara yang sah atau (91,048%) dari total 13.755.600.000 (tiga belas milir tujuh ratus lima puluh lima juta enam ratus ribu) saham.

 

 

 

I. MATA ACARA RAPAT

  1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan.
  2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih.
  3. Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik.
  4. Penetapan Remunerasi dan Bonus untuk Anggota Direksi dan Remunerasi untuk Anggota Dewan Komisaris.

 

 

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT

  1. Memberitahukan mengenai  rencana akan diselenggarakannya Rapat Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, ketiga-tiganya pada tanggal 07 Mei 2026;
  2. Mengiklankan Pengumuman tentang akan diselenggarakannya Rapat Perseroan dalam situs web Bursa Efek, dan situs web Perseroan, pada tanggal 18 Mei 2026;
  3. Mengiklankan Panggilan untuk menghadiri Rapat Perseroan dalam situs web Bursa Efek, dan  situs web Perseroan, pada tanggal 02 Juni 2026.

 

 

III. PELAKSANAAN RAPAT

  1. Rapat diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia dan diadakan secara fisik dan elektronik melalui situs web yang disediakan KSEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Sesuai Pasal 13 Ayat 2 Anggaran Dasar  Perseroan, Rapat dipimpin oleh Bapak IE PUTRA selaku Direktur Utama sebagai Ketua Rapat karena anggota Dewan Komisaris berhalangan hadir secara fisik.
  3. Sesuai  ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dapat dilangsungkan dengan ketentuan mata acara pertama sampai dengan keempat dapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari ½ (satu-per-dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Bahwa  keseluruhan prosedur dan tata pelaksanaan penyelenggaraan Rapat adalah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar  Perseroan dan peraturan Pasar Modal yang berlaku, khususnya POJK Nomor 15 Tahun 2020 dan POJK Nomor 14 Tahun 2025, serta dalam menyelenggarakan Rapat ini, Perseroan telah menggunakan aplikasi penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik atau Electronic General Meeting System yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
  4. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk  mufakat dalam Rapat tidak tercapai, maka keputusan untuk agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu-per-dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat dan; Jika ada Pemegang Saham yang tidak setuju atau memberikan suara blanko/abstain, maka pengambilan keputusan akan dilakukan melalui pemungutan suara.

 

 

IV. KEPUTUSAN RAPAT

Mata Acara Rapat Pertama

  • Mata acara rapat pertama yaitu Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
  • Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara rapat pertama.
  • Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
  • Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain (blanko) dan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara tidak setuju, dengan demikian pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat;

 

Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Pertama.

 

-   Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah:

  1. Menyetujui laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025;
  2. Mengesahkan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & REKAN, sebagaimana dimuat dalam Laporan Auditor Independen Nomor 00060/3.0538/AU.1/05/1241-1/1/III/2026 tanggal 18 Maret 2026,dengan pendapat “Tanpa Modifikasian”;
  3. Mengesahkan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk  tahun buku  2025; dan,
  4. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (“acquit et dé charge”) kepada:
    1. Para anggota Direksi Perseroan atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan; dan,
    2. Para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan serta pemberian nasihat kepada Direksi Perseroan, membantu Direksi Perseroan, dan memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan, yang dijalankan selama tahun  buku 2025, sejauh pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut tercermin dalam laporan tahunan, laporan keuangan tahunan,dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan tahun buku 2025.

 

 

Mata Acara Rapat Kedua

  • Mata acara rapat kedua yaitu Persetujuan atas Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
  • Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara rapat kedua.
  • Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan  pertanyaan.
  • Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain (blanko) dan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara  tidak setuju, dengan demikian pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat;

 

Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kedua.

 

-   Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah:

  1. Menetapkan penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan untuk tahun buku 2025, yaitu sebesar Rp.117.853.209.637,- dengan perincian sebagai  berikut:
    1. Sebesar Rp.5.900.000.000,- disisihkan sebagai dana cadangan guna  memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Perseroan Terbatas;
    2. Sebesar Rp.48.144.600.000,- atau Rp 3,50 per-saham akan dibagikan sebagai dividen tunai  kepada para  pemegang saham perseroan dengan memperhatikan Peraturan OJK dan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
    3. Sisanya sebesar Rp.63.838.609.637,- akan dimasukkan sebagai laba ditahan untuk keperluan modal kerja Perseroan.
  2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan tata cara pembagian dividen tunai serta mengumumkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Mata Acara Rapat Ketiga

  • Mata acara rapat ketiga yaitu Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
  • Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara rapat ketiga.
  • Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan  pertanyaan.
  • Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain (blanko) dan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara tidak setuju, dengan demikian pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat;

 

Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga.

 

-   Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah:

Menyetujui pelimpahan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk  Kantor  Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember  2026, dan untuk menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik.

 

 

Mata Acara Rapat Keempat

  • Mata acara rapat keempat yaitu Penetapan remunerasi dan bonus kepada anggota Direksi dan remunerasi kepada anggota Dewan Komisaris.
  • Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara rapat keempat.
  • Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
  • Pada pengambilan keputusan terdapat  pemegang saham dan/atau  kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara tidak setuju, dengan demikian keputusan diambil dengan cara pemungutan  suara.

 

Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan mata acara Rapat Keempat, sebagai berikut:

  • Tidak ada Pemegang Saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain (blanko).
  • Pemegang Saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara yang tidak setuju sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) suara.
  • Jumlah suara setuju sebanyak 12.524.218.800 (dua belas miliar lima ratus dua puluh empat juta dua ratus delapan belas ribu delapan ratus) suara.

 

Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sebanyak 12.524.218.800 suara dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam  Rapat memutuskan menyetujui usulan Keputusan Mata Acara Rapat Keempat.

 

Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah:

Menyetujui pelimpahan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan remunerasi dan bonus kepada anggota Direksi dan remunerasi kepada anggota Dewan Komisaris.

 

 

Keputusan-keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Berita Acara Rapat tertanggal  24 Juni  2026, dibawah Nomor 39, yang dibuat oleh Notaris Andalia Farida, S.H., M.H.

Adapun salinan Akta tersebut saat ini dalam proses penyelesaian di Kantor Notaris tersebut. 

 

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera Notaris kirimkan kepada  Perseroan setelah selesai dikerjakan.

 

 

Jakarta, 24 Juni 2026

PT PUTRA MANDIRI JEMBAR TBK

Direksi

 

 

 

Unduh PDF
3

Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2025

Selasa, 02 Juni 2026

PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk

Berkedudukan di Jakarta Pusat

(“Perseroan”)

 

 

PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

 

Direksi Perseroan dengan ini menyampaikan Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) dan mengundang Para Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat, yang akan diselenggarakan pada:
 

Hari/tanggal:Rabu, 24 Juni 2026
Waktu:14.00 s/d selesai
Tata Cara Pelaksanaan Rapat:Diselenggarakan secara fisik dan elektronik dengan menggunakan Electronic General Meeting System (“eAZY.KSEI”) yang disediakan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
Tempat:Dipo Business Center, Jalan Gatot Subroto Kaveling 50-52, Jakarta 10260

 

 

Mata Acara Rapat dan Penjelasan

  1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
  2. Persetujuan atas Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
  3. Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit laporan keuangan yang berakhir di tanggal 31 Desember 2026; dan,
  4. Penetapan remunerasi dan bonus kepada anggota Direksi dan remunerasi kepada anggota Dewan Komisaris.

 

Dengan penjelasan mata acara sebagai berikut:
Mata acara 1, 2, 3 dan 4 adalah mata acara Rapat yang rutin diadakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di mana terhadap mata acara tersebut harus memperoleh persetujuan dan pengesahan dari Rapat.

 

 

Dalam rangka menaati peraturan yang berlaku sebagai berikut:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka; dan,
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik;
     

 

Ketentuan penyelenggaraan Rapat adalah sebagai berikut:

  1. Pengumuman penyelenggaraan Rapat telah diumumkan melalui website Perseroan, website Bursa Efek Indonesia dan website KSEI pada tanggal 7 Mei 2026.
  2. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham, dan panggilan ini merupakan undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham.
  3. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 29 Mei 2026 dan/atau pemilik saldo rekening efek pada Penitipan Kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 29 Mei 2026.
  4. Pelaksanaan Rapat akan diadakan secara fisik dan elektronik, menggunakan eAZY.KSEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Perseroan menyarankan kepada para Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat namun berhalangan hadir untuk memberikan kuasa secara elektronik (“E-Proxy”) melalui fasilitas eASY.KSEI dan menghadiri Rapat secara online melalui situs web eASY.KSEI https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan KSEI.  E-Proxy dapat dilakukan paling lambat hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.
  6. Pertanyaan saat Rapat dapat disampaikan melalui fitur chat pada kolom “Electronic Opinions” yang tersedia dalam layar “E-Meeting Hall” di aplikasi eASY.KSEI. Untuk peserta Rapat yang hadir secara fisik dapat menyampaikan pertanyaan secara tertulis pada lembar pertanyaan yang disediakan Perseroan.
  7. Perseroan tidak akan menyediakan dan membagikan bahan Rapat dalam bentuk cetak. Seluruh informasi dan bahan Rapat tersedia bagi Pemegang Saham pada situs Perseroan https://www.ptpmj.co.id/ sejak tanggal pemanggilan sampai dengan Rapat diselenggarakan.
  8. Notaris yang dibantu oleh Badan Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Sharestar Indonesia yang akan memastikan keabsahan pemungutan suara untuk masing-masing agenda berdasarkan suara yang diberikan oleh Pemegang Saham.

 

 

Jakarta, 2 Juni 2026
Direksi

Unduh PDF
4

Pemberitahuan Rencana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tanggal 24 Juni 2026

Senin, 18 Mei 2026

PT PUTRA MANDIRI JEMBAR TBK

Berkedudukan di Jakarta Pusat

 

PEMBERITAHUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

 

Dengan ini Direksi PT Putra Mandiri Jembar Tbk (“Perseroan”) menyampaikan pemberitahuan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2026 (“Rapat”).

 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 52 Ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka ("POJK"), maka panggilan rapat akan dilakukan pada hari Selasa, tanggal 2 Juni 2026 melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia, situs web Easy.KSEI dan situs web Perseroan.

 

Pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2026 pada saat penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia.

 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Ayat (1) POJK, pemegang saham dapat mengusulkan mata acara rapat secara tertulis kepada penyelenggara Rapat, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan Rapat dan berdasarkan Pasal 12 Ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan, setiap usul pemegang saham Perseroan akan dimasukan dalam agenda Rapat jika memenuhi persyaratan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan telah diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal pemanggilan Rapat, yaitu hari Selasa, tanggal 26 Mei 2026 dan pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara rapat merupakan 1 (satu) pemegang saham Perseroan atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham Perseroan dengan hak suara sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Ayat (2) POJK.

 

Jakarta, 18 Mei 2026

 

PT Putra Mandiri Jembar Tbk

 

Direksi

Unduh PDF
5

Formulir Registrasi Pemaparan Publik PT Putra Mandiri Jembar, Tbk. Tanggal 01 Desember 2025

Jumat, 21 November 2025

Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Nomor I-E yang merupakan lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) Nomor Kep-306/BEJ/07-2004 tanggal 19 Juli 2004 juncto Keputusan Direksi BEl Nomor Kep-00015/BEI/01-2021 tanggal 29 Januari 2021 Tentang Kewajiban Penyampaian Informasi juncto Keputusan Direksi BEl Nomor Kep-00066/BE/09-2022 tanggal 30 September 2022 Tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi dan Surat Edaran BEl Nomor SE-00003/BEI/05-2020 tanggal 29 Mei 2020 Perihal Tata Cara Pelaksanaan Public Expose Secara Electronik, maka bersama ini kami sampaikan bahwa PT Putra Mandiri Jembar Tbk bermaksud menyelenggarakan Public Expose secara elektronik dengan jadwal sebagai berikut: 

 

 

Tanggal / Waktu:1 Desember 2025 Pukul 14.00 WIB hingga selesai
Tempat:

Dipo Business Center 
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 51-52 

Jakarta Pusat - 10260

Direksi yang akan hadir:

Ie Putra (Direktur Utama)

Eiichiro Hamazaki (Wakil Direktur Utama)

Sandi Yoswandi (Direktur)

Peter Alexander (Direktur)

Shinya Oka (Direktur)

Hanry Winata (Direktur)

 

 

Peserta yang ingin hadir dalam Pemaparan Publik 2025 dapat mendaftar melalui tautan berikut :

 

https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfz5Wn2fr_w3vNDgsu_KTujPM4bB-rlx0_afJ15peyNW7cmCw/viewform

 

Hormat kami,

Direksi

Unduh PDF
6

Materi Presentasi Pemaparan Publik 2025

Jumat, 21 November 2025

Materi Pemaparan Publik 2025 yang akan diselenggarakan pada tanggal 1 Desember 2025 dapat diakses pada lampiran ini

Unduh PDF
7

Publikasi Laporan Keuangan Konsolidasian per 30 Juni 2025

Selasa, 29 Juli 2025

Melalui laman situs ini, kami menyampaikan kepada Publik mengenai Laporan Keuangan Konsolidasian Interim 30 Juni 2025 (Tidak Diaudit) .

 

 

Laporan Keuangan Konsolidasian Interim per 30 Juni 2025 dapat diakses pada tautan berikut:

 

Group Structure | PT. Putra Mandiri Jembar Tbk

8

Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024

Senin, 23 Juni 2025

RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT PUTRA MANDIRI JEMBAR TBK TANGGAL 23 JUNI 2025

 

PT Putra Mandiri Jembar Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disebut dengan “Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan, bahwa pada Senin, 23 Juni 2025, Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut Rapat). 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka tanggal 20 April 2020, Perseroan diwajibkan untuk membuat ringkasan risalah Rapat sebagai berikut :

 

Tanggal, tempat dan waku pelaksanaan Rapat :

Tanggal:Senin, 23 Juni 2025
Waktu:14:14-15:07
Tempat:Dipo Business Center, Jalan Jendral Gatot Subroto Kavling 50-52, Jakarta 10260

Hadir dalam Meeting

 

 

:

- Anggota Dewan Direksi yang hadir dalam Rapat :

  1. Bapak IE PUTRA selaku Direktur Utama;
  2. Bapak EIICHIRO HAMAZAKI selaku Wakil Direktur Utama;
  3. Bapak SANDI YOSWANDI selaku Direktur ;
  4. Bapak PETER ALEXANDER selaku Direktur ;
  5. Bapak SHINYA OKA selaku Direktur ;
  6. Bapak HENRY WINATA selaku Direktur ;

   

- Anggota Dewan Komisaris yang hadir secara virtual : 

  1. Bapak NURSALAM ANDI TABUSALLA sebagai Komisaris Independen ;
  2. Bapak NYOMAN WENTEN ARTHA sebagai Komisaris Independen ;

 

Pemegang Saham, atau Kuasa Pemegang Saham :12.523.886.500 saham atau 91.045% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perusahaan
Pihak Independen:

Pihak independen yang hadir dalam meeting :

  • Notaris Andalia Farida, S.H., M.H.;
  • Bapak Soeroto dari Biro Administrasi Efek, PT Sharestar Indonesia yang melakukan pencatatan dan administrasi saham-saham Perusahaan;

 

Pihak independen yang hadir secara virtual :

  • Bapak Tagor Sidik Sigiro, CPA sebagai auditor independen yang mengaudit laporan keuangan Perusahaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dari Kantor Akuntan Publik Gani Sigiro & Handayani;

 

 

MATA ACARA RAPAT

  1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
  2. Persetujuan atas Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
  3. Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit laporan keuangan yang berakhir di tanggal 31 Desember 2025; dan,
  4. Penetapan remunerasi dan bonus kepada anggota Direksi dan remunerasi kepada anggota Dewan Komisaris.

 

 

I. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :

  1. Menyampaikan Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, ketiga-tiganya pada tanggal 2 Mei 2025;
  2. Mengumumkan Pemberitahuan tentang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan secara elektronik dalam situs web Bursa Efek, dan situs web Perseroan pada tanggal 9 Mei 2025;
  3. Mengumumkan Pemanggilan tentang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan secara elektronik dalam situs web Bursa Efek, dan situs web Perseroan pada tanggal 28 Mei 2025;

 

 

II.PELAKSANAAN RAPAT :

  1. Rapat diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia;
  2. Sesuai Pasal 13 ayat 2 anggaran dasar Perseroan, rapat dipimpin oleh Bapak IE PUTRA selaku Direktur Utama sebagai Ketua Rapat karena anggota Dewan Komisaris berhalangan hadir secara fisik;
  3. Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dapat dilangsungkan dengan ketentuan mata acara pertama sampai dengan keempat Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan; dan,
  4. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dalam Rapat tidak tercapai, maka keputusan untuk agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat; dan,
    Jika ada Pemegang Saham yang tidak setuju atau memberikan suara blanko/abstain, maka pengambilan keputusan akan dilakukan melalui pemungutan suara;
  5. Sebelum mengambil keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat disetiap agenda RUPS Tahunan, dan terdapat pertanyaan.

 

 

III. KEPUTUSAN RAPAT :

 

MATA ACARA RAPAT PERTAMA

  • Mata acara rapat pertama yaitu Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
  • Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara Rapat Pertama;
  • Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan;
  • Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain (blanko) maupun memberikan suara tidak setuju, dengan demikian pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat.

 

Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Pertama.

 

- Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah :

  1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024;
  2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik GANI SIGIRO & HANDAYANI,
    sebagaimana dimuat dalam Laporan Auditor Independen Nomor 00124/2.0959/AU.1/05/0786-3/1/III/2025 tanggal 27 Maret 2025, dengan pendapat “Tanpa Modifikasian”;
  3. Mengesahkan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024; dan, 
  4. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (“acquit et decharge”) kepada:

 

  1. Para anggota Direksi Perseroan atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan; dan,
  2. Para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan serta pemberian nasihat kepada Direksi Perseroan, membantu Direksi Perseroan, dan memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan, yang dijalankan selama tahun buku 2024, sejauh pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut tercermin dalam laporan tahunan, laporan keuangan tahunan, dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan tahun buku 2024.

 

 

MATA ACARA RAPAT KEDUA

  • Mata acara rapat kedua mengusulkan Persetujuan atas Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
  • Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara Rapat Kedua;
  • Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan;
  • Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain (blanko) maupun memberikan suara tidak setuju, dengan demikian pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat.

 

Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kedua.

 

- Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah :

  1. Menetapkan penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan untuk tahun buku 2024, yaitu sebesar Rp 109.501.769.008 (seratus sembilan miliar lima ratus satu juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu delapan Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

 

  1. Sebesar Rp 5.500.000.000 (lima miliar lima ratus juta Rupiah) disisihkan sebagai dana cadangan guna memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Perseroan Terbatas;
  2. Sebesar Rp 44.017.920.000 (empat puluh empat miliar tujuh belas juta sembilan ratus dua puluh ribu Rupiah) atau Rp 3,2 (tiga koma dua Rupiah) per saham akan dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham perseroan dengan memperhatikan Peraturan OJK dan Peraturan Perpajakan yang berlaku;
  3. Sisanya sebesar Rp 59.983.849.008 (lima puluh sembilan miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu delapan Rupiah) akan dimasukkan sebagai laba ditahan untuk keperluan modal kerja Perseroan;

 

2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan tata cara pembagian dividen tunai serta mengumumkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

MATA ACARA RAPAT KETIGA

  • Mata acara rapat ketiga yaitu Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit laporan keuangan yang berakhir di tanggal 31 Desember 2025;
  • Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara Rapat Ketiga;
  • Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan;
  • Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain (blanko) maupun memberikan suara tidak setuju, dengan demikian pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat.

 

Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga.

 

- Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah :
Menyetujui pelimpahan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik.

 

 

MATA ACARA RAPAT KEEMPAT

  • Mata acara rapat keempat yaitu penetapan remunerasi dan bonus kepada anggota Direksi dan remunerasi kepada anggota Dewan Komisaris;
  • Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara Rapat Keempat;
  • Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan;
  • Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain (blanko) maupun memberikan suara tidak setuju, dengan demikian pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat.

 

Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Keempat.

 

- Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah :
Menyetujui pelimpahan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan remunerasi dan bonus kepada anggota Direksi dan remunerasi kepada Dewan Komisaris.

 

 

 

Keputusan-keputusan Rapat tersebut di atas akan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, yang dimuat dalam Akta Notaris Andalia Farida, S.H., M.H., tanggal 23 Juni 2025, Nomor  13. 

 

Adapun salinan dari Akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di Kantor Notaris.

 

Demikian Resume ini disampaikan mendahului salinan dari Akta tersebut di atas.
 

 

Jakarta, 23 Juni 2025 

PT PUTRA MANDIRI JEMBAR TBK

Direksi

 

 

9

Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024

Rabu, 28 Mei 2025

PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk

Berkedudukan di Jakarta Pusat

(“Perseroan”)

 

 

PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

 

 

Direksi Perseroan dengan ini menyampaikan Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) dan mengundang Para Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat, yang akan diselenggarakan pada:

 

Hari dan tanggal:Senin, 23 Juni 2025 
Waktu:14.00 WIB s/d selesai

 

Tata Cara Pelaksanaan Rapat

 

:

 

diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan Electronic General Meeting System 

yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)

 

Tempat:Dipo Business Center, Jalan Gatot Subroto Kav. 50-52, Jakarta 10260

 

 

Mata Acara Rapat dan Penjelasan:

  1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
  2. Persetujuan atas Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
  3. Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit laporan keuangan yang berakhir di tanggal 31 Desember 2025; dan,
  4. Penetapan remunerasi dan bonus kepada anggota Direksi dan remunerasi kepada anggota Dewan Komisaris.

 

 

Dalam rangka menaati peraturan yang berlaku sebagai berikut:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik; dan,
  3. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-124/ D.04/2020 tanggal 24 April 2020 tentang Kondisi tertentu dalam Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik.

 

Ketentuan penyelenggaraan Rapat adalah sebagai berikut:

  1. Pengumuman penyelenggaraan Rapat telah diumumkan melalui website Perseroan, website Bursa Efek Indonesia dan website KSEI tanggal 9 Mei 2025;
  2. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham, dan panggilan ini merupakan undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham;
  3. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 27 Mei 2025 dan/atau pemilik saldo rekening efek pada Penitipan Kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 27 Mei 2025;
  4. Pelaksanaan Rapat akan diadakan secara elektronik, menggunakan Electronic General Meeting System yang disediakan KSEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Perseroan menyarankan kepada para Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat untuk memberikan kuasa secara elektronik (“E-Proxy”) melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dan menghadiri Rapat secara online melalui situs web eASY.KSEI https://access.ksei.co.id/  yang disediakan KSEI.  E-Proxy dapat dilakukan paling lambat hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 pukul 12.00 WIB;
  6. Pertanyaan saat Rapat dapat disampaikan melalui fitur chat pada kolom “Electronic Opinions” yang tersedia dalam layar “E-Meeting Hall” di aplikasi eASY.KSEI. Untuk peserta Rapat yang hadir secara fisik dapat menyampaikan pertanyaan secara tertulis pada lembar pertanyaan yang disediakan Perseroan;
  7. Perseroan tidak akan menyediakan dan membagikan bahan Rapat dalam bentuk cetak. Seluruh informasi dan bahan Rapat tersedia bagi Pemegang Saham pada situs Perseroan https://www.ptpmj.co.id/  sejak tanggal pemanggilan sampai dengan Rapat diselenggarakan;
  8. Notaris yang dibantu oleh Badan Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Sharestar Indonesia yang akan memastikan keabsahan pemungutan suara untuk masing-masing agenda berdasarkan suara yang diberikan oleh Pemegang Saham.

 

 

Jakarta, 28 Mei 2025

Direksi

10

Pemberitahuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024

Jumat, 09 Mei 2025

PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk

Berkedudukan di Jakarta Pusat

 

 

PEMBERITAHUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2024

 

Dengan ini Direksi PT Putra Mandiri Jembar Tbk (“Perseroan”) menyampaikan pemberitahuan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada hari Senin, tanggal 23 Juni 2025 (“Rapat”).

 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK), maka panggilan rapat akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025 melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia, situs web Easy.KSEI dan situs web Perseroan.

 

Pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada hari Selasa, tanggal 27 Mei 2025 pada saat penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia.

 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) POJK, pemegang saham dapat mengusulkan mata acara rapat secara tertulis kepada penyelenggara Rapat, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan Rapat dan berdasarkan Pasal 12 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan, setiap usul pemegang saham Perseroan akan dimasukan dalam agenda Rapat jika memenuhi persyaratan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan telah diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal pemanggilan Rapat, yaitu hari Rabu, tanggal 21 Mei 2025 dan pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara rapat merupakan 1 (satu) pemegang saham Perseroan atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham Perseroan dengan hak suara sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) POJK.

 

 

Jakarta, 9 Mei 2025

PT Putra Mandiri Jembar Tbk

Direksi

 

Unduh PDF