Selasa, 30 Juni 2026
PT PUTRA MANDIRI JEMBAR TBK
(Perseroan)
Perseroan mengumumkan jadwal dan tata cara pembagian deviden tunai tahun buku 2025 sebagai berikut:
1. Jadwal Pelaksanaan Pembagian Deviden Tunai
Deviden tunai akan dibagikan kepada para pemegang saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 06 Juli 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB (Recording Date) dengan ketentuan sebagai berikut:
| 02 Juli 2026 | : | Cum Deviden Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi; |
| 03 Juli 2026 | : | Ex Deviden Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi; |
| 06 Juli 2026 | : | Cum Deviden Tunai di Pasar Tunai; |
| 07 Juli 2026 | : | Ex Deviden Tunai di Pasar Tunai; |
| 24 Juli 2026 | : | Pembayaran Deviden Tunai. |
2. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
Jumat, 26 Juni 2026
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2025 PT PUTRA MANDIRI JEMBAR TBK TANGGAL 24 JUNI 2025
PT Putra Mandiri Jembar Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disebut dengan “Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan, bahwa pada Rabu, 24 Juni 2026, Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut Rapat).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka tanggal 20 April 2020, Perseroan diwajibkan untuk membuat ringkasan risalah Rapat.
Berikut adalah ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2025 PT Putra Mandiri Jembar Tbk.
| Hari/Tanggal | : | Rabu, 24 Juni 2026 |
| Waktu | : | Pukul 14.11 s/d 15.04 WIB |
| Tempat | : | Dipo Business Center Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 50-52 Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia |
| Kehadiran | : | -Direksi
Hadir secara Virtual -Dewan Komisaris
-Pemegang Saham/Kuasanya: 12.524.220.000 (dua belas miliar lima ratus dua puluh empat juta dua ratus dua puluh ribu) saham dengan hak suara yang sah atau (91,048%) dari total 13.755.600.000 (tiga belas milir tujuh ratus lima puluh lima juta enam ratus ribu) saham.
|
I. MATA ACARA RAPAT
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
III. PELAKSANAAN RAPAT
IV. KEPUTUSAN RAPAT
Mata Acara Rapat Pertama
Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Pertama.
- Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah:
Mata Acara Rapat Kedua
Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kedua.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah:
Mata Acara Rapat Ketiga
Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga.
- Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah:
Menyetujui pelimpahan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, dan untuk menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik.
Mata Acara Rapat Keempat
Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan mata acara Rapat Keempat, sebagai berikut:
Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sebanyak 12.524.218.800 suara dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Keputusan Mata Acara Rapat Keempat.
Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah:
Menyetujui pelimpahan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan remunerasi dan bonus kepada anggota Direksi dan remunerasi kepada anggota Dewan Komisaris.
Keputusan-keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Berita Acara Rapat tertanggal 24 Juni 2026, dibawah Nomor 39, yang dibuat oleh Notaris Andalia Farida, S.H., M.H.
Adapun salinan Akta tersebut saat ini dalam proses penyelesaian di Kantor Notaris tersebut.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera Notaris kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Jakarta, 24 Juni 2026
PT PUTRA MANDIRI JEMBAR TBK
Direksi
Selasa, 02 Juni 2026
PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk
Berkedudukan di Jakarta Pusat
(“Perseroan”)
PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi Perseroan dengan ini menyampaikan Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) dan mengundang Para Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat, yang akan diselenggarakan pada:
| Hari/tanggal | : | Rabu, 24 Juni 2026 |
| Waktu | : | 14.00 s/d selesai |
| Tata Cara Pelaksanaan Rapat | : | Diselenggarakan secara fisik dan elektronik dengan menggunakan Electronic General Meeting System (“eAZY.KSEI”) yang disediakan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) |
| Tempat | : | Dipo Business Center, Jalan Gatot Subroto Kaveling 50-52, Jakarta 10260 |
Mata Acara Rapat dan Penjelasan
Dengan penjelasan mata acara sebagai berikut:
Mata acara 1, 2, 3 dan 4 adalah mata acara Rapat yang rutin diadakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di mana terhadap mata acara tersebut harus memperoleh persetujuan dan pengesahan dari Rapat.
Dalam rangka menaati peraturan yang berlaku sebagai berikut:
Ketentuan penyelenggaraan Rapat adalah sebagai berikut:
Jakarta, 2 Juni 2026
Direksi
Senin, 18 Mei 2026
PT PUTRA MANDIRI JEMBAR TBK
Berkedudukan di Jakarta Pusat
PEMBERITAHUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Dengan ini Direksi PT Putra Mandiri Jembar Tbk (“Perseroan”) menyampaikan pemberitahuan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2026 (“Rapat”).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 52 Ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka ("POJK"), maka panggilan rapat akan dilakukan pada hari Selasa, tanggal 2 Juni 2026 melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia, situs web Easy.KSEI dan situs web Perseroan.
Pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2026 pada saat penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Ayat (1) POJK, pemegang saham dapat mengusulkan mata acara rapat secara tertulis kepada penyelenggara Rapat, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan Rapat dan berdasarkan Pasal 12 Ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan, setiap usul pemegang saham Perseroan akan dimasukan dalam agenda Rapat jika memenuhi persyaratan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan telah diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal pemanggilan Rapat, yaitu hari Selasa, tanggal 26 Mei 2026 dan pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara rapat merupakan 1 (satu) pemegang saham Perseroan atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham Perseroan dengan hak suara sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Ayat (2) POJK.
Jakarta, 18 Mei 2026
PT Putra Mandiri Jembar Tbk
Direksi
Jumat, 21 November 2025
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Nomor I-E yang merupakan lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) Nomor Kep-306/BEJ/07-2004 tanggal 19 Juli 2004 juncto Keputusan Direksi BEl Nomor Kep-00015/BEI/01-2021 tanggal 29 Januari 2021 Tentang Kewajiban Penyampaian Informasi juncto Keputusan Direksi BEl Nomor Kep-00066/BE/09-2022 tanggal 30 September 2022 Tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi dan Surat Edaran BEl Nomor SE-00003/BEI/05-2020 tanggal 29 Mei 2020 Perihal Tata Cara Pelaksanaan Public Expose Secara Electronik, maka bersama ini kami sampaikan bahwa PT Putra Mandiri Jembar Tbk bermaksud menyelenggarakan Public Expose secara elektronik dengan jadwal sebagai berikut:
| Tanggal / Waktu | : | 1 Desember 2025 Pukul 14.00 WIB hingga selesai |
| Tempat | : | Dipo Business Center Jakarta Pusat - 10260 |
| Direksi yang akan hadir | : | Ie Putra (Direktur Utama) Eiichiro Hamazaki (Wakil Direktur Utama) Sandi Yoswandi (Direktur) Peter Alexander (Direktur) Shinya Oka (Direktur) Hanry Winata (Direktur) |
Peserta yang ingin hadir dalam Pemaparan Publik 2025 dapat mendaftar melalui tautan berikut :
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfz5Wn2fr_w3vNDgsu_KTujPM4bB-rlx0_afJ15peyNW7cmCw/viewform
Hormat kami,
Direksi
Jumat, 21 November 2025
Materi Pemaparan Publik 2025 yang akan diselenggarakan pada tanggal 1 Desember 2025 dapat diakses pada lampiran ini
Selasa, 29 Juli 2025
Melalui laman situs ini, kami menyampaikan kepada Publik mengenai Laporan Keuangan Konsolidasian Interim 30 Juni 2025 (Tidak Diaudit) .
Laporan Keuangan Konsolidasian Interim per 30 Juni 2025 dapat diakses pada tautan berikut:
Senin, 23 Juni 2025
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT PUTRA MANDIRI JEMBAR TBK TANGGAL 23 JUNI 2025
PT Putra Mandiri Jembar Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disebut dengan “Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan, bahwa pada Senin, 23 Juni 2025, Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut Rapat).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka tanggal 20 April 2020, Perseroan diwajibkan untuk membuat ringkasan risalah Rapat sebagai berikut :
Tanggal, tempat dan waku pelaksanaan Rapat :
| Tanggal | : | Senin, 23 Juni 2025 |
| Waktu | : | 14:14-15:07 |
| Tempat | : | Dipo Business Center, Jalan Jendral Gatot Subroto Kavling 50-52, Jakarta 10260 |
Hadir dalam Meeting
| : | - Anggota Dewan Direksi yang hadir dalam Rapat :
- Anggota Dewan Komisaris yang hadir secara virtual :
|
| Pemegang Saham, atau Kuasa Pemegang Saham | : | 12.523.886.500 saham atau 91.045% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perusahaan |
| Pihak Independen | : | Pihak independen yang hadir dalam meeting :
Pihak independen yang hadir secara virtual :
|
MATA ACARA RAPAT
I. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
II.PELAKSANAAN RAPAT :
III. KEPUTUSAN RAPAT :
MATA ACARA RAPAT PERTAMA
Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Pertama.
- Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah :
MATA ACARA RAPAT KEDUA
Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kedua.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah :
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan tata cara pembagian dividen tunai serta mengumumkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MATA ACARA RAPAT KETIGA
Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga.
- Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah :
Menyetujui pelimpahan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik.
MATA ACARA RAPAT KEEMPAT
Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Keempat.
- Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah :
Menyetujui pelimpahan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan remunerasi dan bonus kepada anggota Direksi dan remunerasi kepada Dewan Komisaris.
Keputusan-keputusan Rapat tersebut di atas akan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, yang dimuat dalam Akta Notaris Andalia Farida, S.H., M.H., tanggal 23 Juni 2025, Nomor 13.
Adapun salinan dari Akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di Kantor Notaris.
Demikian Resume ini disampaikan mendahului salinan dari Akta tersebut di atas.
Jakarta, 23 Juni 2025
PT PUTRA MANDIRI JEMBAR TBK
Direksi
Rabu, 28 Mei 2025
PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk
Berkedudukan di Jakarta Pusat
(“Perseroan”)
PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi Perseroan dengan ini menyampaikan Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) dan mengundang Para Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat, yang akan diselenggarakan pada:
| Hari dan tanggal | : | Senin, 23 Juni 2025 |
| Waktu | : | 14.00 WIB s/d selesai |
Tata Cara Pelaksanaan Rapat |
: |
diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan Electronic General Meeting System yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
|
| Tempat | : | Dipo Business Center, Jalan Gatot Subroto Kav. 50-52, Jakarta 10260 |
Mata Acara Rapat dan Penjelasan:
Dalam rangka menaati peraturan yang berlaku sebagai berikut:
Ketentuan penyelenggaraan Rapat adalah sebagai berikut:
Jakarta, 28 Mei 2025
Direksi
Jumat, 09 Mei 2025
PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk
Berkedudukan di Jakarta Pusat
PEMBERITAHUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2024
Dengan ini Direksi PT Putra Mandiri Jembar Tbk (“Perseroan”) menyampaikan pemberitahuan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada hari Senin, tanggal 23 Juni 2025 (“Rapat”).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK), maka panggilan rapat akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025 melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia, situs web Easy.KSEI dan situs web Perseroan.
Pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada hari Selasa, tanggal 27 Mei 2025 pada saat penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) POJK, pemegang saham dapat mengusulkan mata acara rapat secara tertulis kepada penyelenggara Rapat, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan Rapat dan berdasarkan Pasal 12 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan, setiap usul pemegang saham Perseroan akan dimasukan dalam agenda Rapat jika memenuhi persyaratan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan telah diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal pemanggilan Rapat, yaitu hari Rabu, tanggal 21 Mei 2025 dan pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara rapat merupakan 1 (satu) pemegang saham Perseroan atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham Perseroan dengan hak suara sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) POJK.
Jakarta, 9 Mei 2025
PT Putra Mandiri Jembar Tbk
Direksi