Jumat, 18 Maret 2022
Berikut ini adalah Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Putra Mandiri Jembar Tbk yang disusun oleh Notaris R. M. Dendy Soebangil, S.H., M.Kn. pada tanggal 18 Maret 2022.
Jakarta, 18 Maret 2022
Nomor:
55/SK/NOT-DS/III/2022
Hal:
Resume Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk
Kepada
PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk
Dipo Tower, Lantai 18
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta, 10260
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Jumat, 18 Maret 2022
Waktu : Pukul 14.19 WIB s.d. 14.35 WIB
Tempat : Dipo Business Center, Jalan Gatot Subroto No. 50-52, Jakarta Pusat.
Kehadiran :
-Direksi :
a. Bapak FRITZ GUNAWAN selaku Direktur Utama;
b. Bapak IE PUTRA selaku Direktur;
c. Bapak JIN NISHIMURA selaku Direktur;
d. Bapak ATSUSHI HANDA selaku Direktur;
e. Bapak PETER ALEXANDER selaku Direktur;
f. Bapak SANDI YOSWANDI selaku Direktur.
Hadir secara Virtual :
-Dewan Komisaris :
a. Bapak TAKAHIRO YOSHITATSU selaku Komisaris;
b. Bapak NURSALAM ANDI TABUSALLA selaku Komisaris
Independen.
- Pemegang Saham : saham 12.723.886.000 (92,50%) dari total 13.755.600.000 saham.
I. MATA ACARA RAPAT :
1. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yang terdiri dari:
a. Perubahan Pasal 15 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan mengenai Penambahan Jabatan Wakil Direktur Utama,
b. Perubahan Pasal 16 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan mengenai Tugas dan Kewenangan Direksi Perseroan.
2. Persetujuan perubahan susunan Direksi Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT:
1. Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, ketiga-tiganya pada tanggal 31 Januari 2022;
2. Mengiklankan PENGUMUMAN tentang akan diselenggarakannya Rapat Perseroan dalam situs web Bursa Efek, situs web Perseroan dan surat kabar harian Ekonomi Neraca, yang terbit pada tanggal 09 Februari 2022;
3. Mengiklankan PANGGILAN untuk menghadiri Rapat Perseroan dalam situs web Bursa Efek, situs web Perseroan dan surat kabar harian Ekonomi Neraca, yang terbit pada tanggal 24 Februari 2022.
III. PELAKSANAAN RAPAT :
1. Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.
2. Sesuai Pasal 13 Anggaran Dasar Perseroan, Rapat akan dipimpin oleh Bapak FRITZ GUNAWAN selaku Direktur Utama sebagai Ketua Rapat karena anggota Dewan Komisaris berhalangan hadir secara fisik.
3. Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Rapat terkait mata acara rapat pertama dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, dan mata acara rapat kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
4. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dalam Rapat tidak tercapai, maka keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Mata Acara Rapat Pertama akan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat, dan Mata Acara Rapat Kedua akan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. Jika ada Pemegang Saham yang tidak setuju atau memberikan suara blanko/abstain, maka pengambilan keputusan akan dilakukan melalui pemungutan suara.
5. Jika ada hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Rapat ini yang tidak dan/atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan/atau Tata Tertib ini, Pimpinan Rapat berhak memutuskan hal tersebut.
6. Sebelum mengambil keputusan, Pimpinan RUPS Luar Biasa memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat disetiap agenda RUPS Luar Biasa, pada Mata Acara Rapat Pertama dan Mata Acara Rapat Kedua tidak terdapat pertanyaan.
IV. KEPUTUSAN RAPAT :
Bahwa dalam pemungutan suara dalam RUPS Luar Biasa :
a. Mata Acara Pertama Rapat:
Seluruh Pemegang Saham yang hadir dalam rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
b. Mata Acara Kedua Rapat:
Seluruh Pemegang Saham yang hadir dalam rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa :
Rapat memutuskan :
Mata Acara Pertama Rapat, Rapat memutuskan:
1. Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yang terdiri dari:
a. Perubahan Pasal 15 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan mengenai Penambahan Jabatan Wakil Direktur Utama;
b. Perubahan Pasal 16 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan mengenai Tugas dan Kewenangan Direksi Perseroan.
2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat ini dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat yang dibuat di hadapan Notaris; mengakses Sistem Administrasi Badan Hukum; mengajukan dan menyampaikan perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh surat penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Mata Acara Kedua Rapat, Rapat memutuskan:
Mengangkat Bapak IE PUTRA dan Bapak JIN NISHIMURA sebagai Wakil Direktur Utama sehingga susunan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut :
DIREKSI
- Direktur Utama : Tuan FRITZ GUNAWAN
- Wakil Direktur Utama : Tuan IE PUTRA
- Wakil Direktur Utama : Tuan JIN NISHIMURA
- Direktur : Tuan SANDI YOSWANDI
- Direktur : Tuan PETER ALEXANDER.
- Direktur : Tuan ATSUSHI HANDA
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Berita Acara Rapat tertanggal 18 Maret 2022, dibawah nomor 07, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan Akta tersebut saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut diatas, yang segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Hormat kami,
Notaris di Jakarta
Ttd.
R. M. Dendy Soebangil, S.H., M.Kn.